Anggota KORPRI Merupakan Pelayan Masyarakat dan Pemersatu Bangsa

Selasa, 27 November 2018

Jakartatmp_6620-271118 Korpri282894249 — Anggota KORPRI yang merupakan pejabat publik bekerja untuk melayani masyarakat. Anggota KORPRI berperan melayani serta menyatukan bangsa dan negara agar dapat bersaing dengan negara-negara di dunia. Hal tersebut diungkapkan Sekjen Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja saat membuka Seminar dalam rangka memperingati HUT Korpri ke-47 Tahun 2018 KORPRI, Selasa (27/11), di kantor Kemhan Jakarta.

Dengan bertambahnya usianya KORPRI, Sekjen berharap kita dapat menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat. Hal ini sesuai dengan program nasional dalam rangka revolusi mental dapat terlaksana.

Sebagai anggota KORPRI yang memiliki hak politik, Sekjen bepesan untuk mengunakan hak politik tersebut dengan baik dengan selalu menjaga netralitas KORPRI. Selain itu Sekjen berpesan kepada pegawai Kemhan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas selama kampanye atau untuk berkampanye. Hal ini sejalan dengan tema yang diangkat yaitu “Peran Korpri Kemhan dalam Rangka Partisipasi Pileg dan Pilpres 2019 serta Kepedulian terhadap Bencana Alam.”

Kepada sekitar 300 peserta anggota KORPRI yang hadir dalam seminar sehari tersebut, Sekjen berharap untuk dapat berperan dalam penanggulangan bencana alam di lingkungan masing-masing. Secara nasional, lanjut Sekjen, KORPRI telah menunjukkan kepeduliannya dan berperan dalam membantu korban bencana di Lombok dan Palu/Donggala.

Sementara itu pembicara pertama yang merupakan Asisten Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Pembina Utma Madya IV/d Ir. Bambang D. Sumarsono, MPA menjelaskan bahwa secara fungsinya ASN itu adalah pelaksana kebijkan politik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

Sedangkan netralitas merupakan amanat Undang-undang Nomor 53 Tahun 2014 pasal 2 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Ada sanksi yang akan diberikan apabila ASN terbukti melanggar aturan tersebut. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi Gemopa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami BMKG Dr. Daryono, S.Si, M.Si memaparkan tentang “Mengenal Gempa Bumi, Efek yang ditimbulkan dan upaya mengantisipasinya.

Acara puncak HUT KORPRI ditandai dengan upacara peringatan HUT KORPRI ke-47 tanggal 29 November yang akan berlangsung di lapangan Bhinneka Tunggal Ika. Sejumlah 100 ASN akan mengikuti pesta rakyat dalam rangka HUT KORPRI di Istora Senayan. (ERA/SGY)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia