BPJS Kesehatan Lakukan Solusi dan Inovasi Melalui Sistem Digitalisasi atau Rujukan On Line

Selasa, 22 Januari 2019

Jakarta – Pertumbuhan peserta BPJS dan fasilitas kesehatan (faskes) terus bertambah setiap tahunnya. Untuk itu solusi dan inovasi yang dilakukan yaitu digitalisasi menjadi jawaban untuk melayani peserta dan faskes yang terus bertambah. Digitalisasi atau dalam BPJS dikenal dengan rujukan on line ini dimaksudkan untuk mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal atau horisontal maupun sebaliknya.

Demikian diungkapkan Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS dr. Beno Herman, MARS, AAK., di sela-sela Rapim U.O. Kemhan yang berlangsung di Kemhan, Selasa (22/1). Dalam kesempatan tersebut dr. Beno Herman, MARS, AAK., memaparkan tentang Mekanisme Rujukan Berjenjang atau Sistem Rujukan On Line.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa rujukan on line juga dimaksudkan agar dimanfaatkan secara optimal, agar faskes dapat memberikan pelayanan yang bermutu, tidak terjadi penupukan di faskes tingkat lanjutan. Selain itu agar faskes dapat fokus memberikan pelayanan kepada pasien dan agar tenaga kesehatan dapat bekerja optimal. Sehingga diharapkan permasalahan penumpukan peserta dan faskes ini dapat diatasi melalui sistem digitalisasi atau rujukan on line ini.

Sistem rujukan ini harus berjenjang seperti dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit, Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa klasifikasi rumah sakit itu terdiri dari kelas D,C,B,A, namun klasifikasi di TNI/Polri dikenal dengan rumah sakit tingkat IV, III, II, I.

Dalam TNI/Polri sistem rujukan ini sedikit berbeda dari yang yang biasa. “Hal ini terkadang membuat persepsi menjadi berbeda antara sistem pelayanan kesehatan TNI/Polri dengan perorangan pada umumnya,” ujar dr. Beno Herman.

Sistem rujukan berjenjang perorangan terbagi menjadi tingkat D-A namun di TNI/Polri sistem rujukan dibagi secara teritorial berdasarkan luas wilayah. Dalam rumah sakit TNI secara regulasi empat dasar yang harus dipenuhi yaitu penyakit dalam (internis), obgyn, anak serta bedah dan yang utama harus dipenuhi adalah penyakit umum. Namun di beberapa rumah sakkit TNI yang menjadi prioritas adalah bedah. Ini artinya tidak memenuhi standar regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi dasar permasalahan.

Sistem rujukan yang diimplementasikan BPJS Kes adalah dengan sistem on line dan rujukan berjenjang mulai dari tingkat I, II, dan III. BPJS Kes menerapkan dua mekanisme rujukan yaitu mapping dan kapasitas. Mapping dilakukan agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merencanakan untuk merujuk pasien ke rumah sakit yang dituju sehingga terdapat distribusi secara merata dan tidak terjadi penumpukan.

Sedangkan kapasitas dimaksudkan agar pasien mengetahui jumlah palayanan kesehatan dan kompetensi pelayanan kesehatan seperti ketersediaan poliklinik, alat kesehatan dan dokter sehingga pasien dapat dirujuk dengan tepat dan maksimal. Untuk itu faskes harus memiliki informasi terkait rumah sakit yang menjadi rujukan sehingga pasien mendapat kepastian rujukan.

Dalam rujukuan on line ini terdapat tiga aplikasi yang dapat digunakan yaitu HFIS berperan dalam menyediakan informasi profil faskes yang digunakan dalam rujukan pasien seperti dokter pratek, jam praktek dokter dan alat yang tersedia.

Aplikasi yang kedua adalah aplikasi Pcare berperan dalam menerbitkan rujukan pasien ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menangani kebutuhan medis pasien. Untuk HFIS harus diisi pasien untuk memudahkan proses ke Pcare yang akan memberikan rujukan.

Dan yang ketiga adalah aplikasi Vclaim digunakan untuk menerima rujukan dari Pcare dan memfasilitasi rujukan antar RS. Dalam Vclaim ini akan memberikan jaminan rujukan yang sesuai atau eligibilitas.

Untuk itu diharapkan terdapat harmonisasi regulasi terkait sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi serta ketentuan persyaratan penyelenggaraan fasilitas kesehatan. Kedepan akan ada revisi dua PMK yang menjadi standar acuan saat ini yaitu PMK No. 56/2014 dan PMK No. 1/2014 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan yang berlaku di TNI/Polri dan masyarakat perorangan.

Saat ini kekhususan untuk TNI/Polri dan keluarga beserta PNS dapat menggunakan faskes tingkat I, II, III, IV. Artinya untuk saat ini rujukan berjenjang yang berlaku umum meskipun peserta terdaftar di faskes TNI/Pori dapat diabaikan, sambil menunggu regulasi yang baru disyahkan di DPR RI. (ERA/SPD)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia