Wujudkan Netralitas, Pegawai Kemhan Diberikan Pemahaman Tentang UU Pemilu

Rabu, 13 Februari 2019

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Rabu (13/2) di kantor Kemhan, Jakarta.

Penyuluhan diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dan diikuti beberapa pegawai dari perwakilan masing – masing Satuan Kerja di lingkungan Kemhan. Penyuluhan dibuka oleh Kabag Penyuluhan Hukum Setjen Kemhan Kol. Chk. Widarsono, S.H., M.H., yang pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Sekjen Kemhan.

Sekjen Kemhan dalam sambutan tertulisnya mengatakan, dengan adanya penyuluhan ini diharapkan akan menambah pengetahuan dan pemahaman tentang Pemilu kepada segenap Pegawai Kemhan. Materi muatan dalam UU Pemilu tersebut, mengatur tentang hal partisipasi bagi PNS untuk ikut dalam Pemilu. Disamping adanya hak tersebut, juga adanya larangan bagi PNS, TNI dan Anggota Polri yang wajib ditaati dalam rangka pelaksanaan Pemilu.

Ditegaskan Sekjen Kemhan, PNS, TNI dan Anggota Polri harus bersikap netral terhadap semua partai politik perserta pemilu yang ada saat ini. Oleh karena itu, dengan adanya norma atau rambu – rambu yang terkait pelaksanaan Pemilu tersebut harus ditaati oleh semua pihak, termasuk aparat pemerintah agar Pemilu berlangsung secara demokratis.

Lebih lanjut atas diselenggarakannya penyuluhan ini, Sekjen Kemhan menyampaikan ucapan terimakasih kepada penyelenggara dan juga narasumber yang telah memberikan pencerahan hukum yang diberikan terkait UU Pemilu, sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi Pegawai Kemhan tentang Pemilu.

Usai mengikuti Penyuluhan tentang UU Pemilu, Pegawai Kemhan juga diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan negara untuk memberikan informasi , sosialisasi dan penjelasan tentang Pemilu kepada sanak, family, kawan dan masyarakat sekitar tempat tinggal sesuai peran dan kemampuan yang dimiliki.

Hadir menjadi nara sumber dalam penyuluhan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Betty Epsilon Idross, M.Si dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Muhammad Jufri, S.Sos., M.Si. (BDI/ACP)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia