Sekjen Berikan Pembekalan Kepada Pasis Seskoau Angkatan Ke-56

Jumat, 2 Agustus 2019

Bandung – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksdya TNI Agus Setiadji, S.A.P., M.A., memberikan pembekalan tentang “Kebijakan Umum Pertahanan Negara” kepada Perwira Siswa Pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau) Angkatan Ke-56 Tahun Pelajaran 2019, Jumat (2/8) di Seskoau, Lembang, Bandung.

Kepada sebanyak 132 orang Pasis Seskoau, dalam kesempatan tersebut Sekjen Kemhan menjelaskan bahwa kebijakan umum pertahanan negara (Jakumhanneg) ini merupakan satu produk strategis yang dijadikan sebagai acuan dalam pengelolaan pertahanan negara.

Produk produk strategis tersebut disusun didasarkan atas adanya dinamika perkembangan lingkungan strategis (Banglingstra) yang berdampak kepada munculnya ancaman yang dimungkinkan mengganggu kepentingan nasional dan produk strategis tersebut juga harus mewadahi kebijakan-kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut dijelaskan Sekjen Kemhan, Jakumhanneg berisi pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara (ada lima pokok kebijakan yaitu pembangunan pertahanan negara, pemberdayaan pertahanan negara, pengerahan kekuatan pertahanan negara, kebijakan regulasi, kebijakan anggaran, dan kebijakan pengawasan) dalam kerangka waktu lima tahun sesuai berjalannya pemerintahan.

Pokok-pokok kebijakan yang tercantum dalam Jakumhanneg selanjutnya akan dielaborasi dalam Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara (Jakgarhanneg) untuk lima tahun.

“Sedangkan untuk setiap tahunnya dibuat Kebijakan Pertahanan Negara Tahunan selama berlangsungnya pemerintahan”, imbuh Sekjen Kemhan.

Guna terwujudnya tujuan dan sasaran strategis pertahanan, maka dirumuskan kebijakan pertahanan negara sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara yang meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah bagi segenap komponen pertahanan negara.

Dalam penyelenggaraanya, kebijakan pertahanan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Kemhan dan TNI untuk mewujudkan pertahanan negara yang memiliki kemampuan daya tangkal dalam menghadapi dan menanggulangi setiap ancaman.

“Adapun pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara meliputi: kebijakan pembangunan, kebijakan pemberdayaan, kebijakan pengerahan, kebijakan regulasi, anggaran dan kebijakan pengawasan”, jelas Sekjen Kemhan.

Pendidikan Seskoau ke-56 TP 2019 diikuti 132 orang Perwira Menegah (Pamen) atau Perwira Siswa (Pasis) yang berasal dari TNI AU 121  orang termasuk 8 orang Wanita Angkatan Udara (Wara),  dan Siswa tamu dari TNI AD 2 orang, TNI AL 2 orang serta Perwira Siswa dari Negara Sahabat sebanyak 7 orang yang berasal dari Australia,  Arab Saudi, India, Korea Selatan, Malaysia, Pakistan, dan  Singapura.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia