Kemhan RI Mengadakan Acara Workshop Peningkatan Kapasitas Personel Bidang Hukum dilingkungan Kemhan/TNI Terkait Penanggulangan Terorisme.

Selasa, 20 Agustus 2019

Jakarta – Biro Hukum Setjen Kemhan Mengadakan Acara Workshop Peningkatan Kapasitas Personel Bidang Hukum dilingkungan Kemhan/TNI Terkait Penanggulangan Terorisme, Selasa (20/8) di Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsekal Pertama TNI Dr. Agus Mulyadi, S.H., M.H yang diwakili oleh Kabag Perjanjian Biro Hukum Kolonel Caj Drs. Didik Umar Sidik, S.H.,M.Si, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Biro Hukum bersama dengan Ditkersin Ditjen Strahan dan Biro Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Workshop ini dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman tentang bagaimana upaya “Penanggulangan Terorisme” bagi personel bidang hukum dilingkungan Kemhan/TNI.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau keamanan.

Lebih lanjut Kepala Biro Hukum menyampaikan Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001.

Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Peristiwa 911 tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional. Terlebih lagi dengan terjadinya Tragedi Bom Bali yang merupakan tindakan teror dan menimbulkan korban sipil terbesar di dunia.

Kepala Biro Hukum juga menyampaikan bahwa perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika diikuti oleh Inggris dengan mengeluarkan Anti Terrorism, Crime and Security Act tahun 2001 diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia