Kemhan Selenggarakan Rakor Kebijakan Pertahanan Negara Pusat Tahun 2019

Kamis, 29 Agustus 2019

Jakarta Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertahanan Negara. Kementerian Pertahanan sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Pertahanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan. Pertahanan negara diselenggarakan oleh Pemerintah dalam usaha untuk mewujudkan suatu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksdya TNI Agus Setiadji, S.A.P., M.A. saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Pertahanan Negara Pusat Tahun 2019. dengan tema “Sinkronisasi Peran dan Tugas Kanwil Kemhan di Daerah dengan Pemda dalam rangka Mewujudkan Pertahanan Negara yang Tangguh”. Kamis (29/8) di Gedung A.H. Nasution Kemhan, Jakarta.

Tujuan dari Rakor ini yaitu untuk menyamakan persepsi, “Terwujudnya sinergitas dan sinkronisasi implementasi kebijakan pertahanan negara, membangun komitmen bersama antara Kementerian Pertahanan dan TNI dengan Kementerian/Lembaga lainnya serta Pemerintah Daerah dengan kantor wilayah Kemhan sebagai instansi vertikal di daerah dan TNI”, ungkap Sekjen.

Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa, Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh TNI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Lebih lanjut Sekjen menekankan kepada para Kakanwil Kemhan di Daerah, agar selalu berkoordinasi dengan Pemda dan instansi terkait yang ada di daerah. Sehingga dapat mempedomani tugas dan fungsi Kanwil Kemhan sesuai dengan Permenhan No. 21/X/2018 guna kelancaran pelaksanaan tugas di daerah.

Rakor tersebut dihadiri oleh Pejabat Esselon Kemhan dan TNI, Pejabat Esselon Kanwil Kemhan di Daerah, Pejabat Esselon Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pejabat Kabankesbangpol dan Ka Bappenda Pemda Provinsi se-Indonesia, serta Mahasiswa dan Organisasi Kemasyarakatan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia