Menhan RI Menghadiri Acara Raker Komisi 1 Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1 Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

Senin, 23 September 2019

Jakarta – Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menghadiri acara Rapat Kerja Komisi 1 bersama Perwakilan Menkumham dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Senin (23/9) di Ruang Komisi 1 DPR RI Jakarta.

Rapat Panja Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi 1 berjalan secara maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif. Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ke arah yang lebih baik dan komprehensif.

Pemikiran beberapa anggota Tim Panja Komisi 1 DPR yang mengharapkan bahwa Rancangan Undang-undang ini tidak hanya mengatur perang secara konvensional akan tetapi juga menjangkau perang yang multidimensi dan futuristik merupakan pemikiran yang maju untuk Pertahanan Negara.

Lebih lanjut Menhan menyampaikan bahwa pemikiran anggota Tim Panja Komisi 1 DPR dapat dipahami dan sejalan dengan pemikiran Tim Panja Pemerintah karena perang pada saat ini mengalami perkembangan yang cukup penting. Perang mindset jauh lebih mematikan daripada perang fisik.

Sasaran dari perang tersebut adalah untuk mematikan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas, ideologi atau keyakinan suatu bangsa. Bangsa tanpa kesadaran, tanpa identitas, tanpa ideologi sama dengan bangsa yang sudah jatuh sebelum perang terjadi. Oleh karena itu Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi 1 DPR RI memiliki pemikiran yang sama agar Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara mampu menghadapi tantangan ke depan yang kompleks dan dinamis.

Selanjutnya Menhan menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara akan mentransformasikan Sumber Daya Nasional untuk menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Dengan akan disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-undang maka hal ini akan menjadi warisan dari Komisi 1 DPR RI periode 2014-2019 bagi sistem Pertahanan Negara.

Pemerintah juga mengharapkan agar Rancangan Undang-undang tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dapat dibawah ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia