DPR RI Syahkan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara

Kamis, 26 September 2019

Jakarta – Setelah melalui proses yang panjang, pembahasan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-undang, secara resmi disyahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (26/9), di ruang paripurna DPR RI.

Dihadapan sejumlah anggota dewan peserta rapat paripurna yang dipimpin Agus Hermanto,  pemerintah dalam hal ini Memhan RI Ryamizard Ryacudu dengan didampingi Menteri Kemenkum HAM menyampaikan pandangannya mengenai RUU PSDN tentang Pertahanan Negara.

RUU ini mengatur transformasi potensi kekuatan berupa sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana menjadi kekuatan pertahanan negara.

Pemerintah bersama dengan Komisi I DPR RI mulai melakukan pembahasan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dalam Rapat Kerja (Raker) yang mulai dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2019. Dilanjutkan dengan pembahasan pada Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Setelah proses pembahasan selesai dilakukan di tingkat Raker, Panja, Timus, dan Timsin maka pada tanggal 23 September 2019, Komisi I DPR RI melaksanakan Raker dengan Pemerintah dalam ranģka Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang PSDN untuk Pertahanan Negara.

Pada Raker tersebut, Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah memutuskan menyetujui RUU PSDN untuk Pertahanan Negara untuk selanjutnya dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disyahkan menjadi Undang-undang.  (ERA/ADS)

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia