Ditjen Pothan Lakukan Harmonisasi Peraturan Pelaksanaan UU PSDN untuk Pertahanan Negara

Selasa, 14 Januari 2020

Rapat Pleno Harmonisasi dilakukan guna Pemantapan RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara terus dilakukan Ditjen Pothan Kemhan sebagai leading sector, Selasa (14/1)

Pada saat ini Undang – undang sedang dalam tahap pembahasan untuk pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Undang – undang (UU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang telah disahkan DPR RI tanggal 26 September 2019, saat ini sedang digodok regulasi turunannya.

Tujuan PSDN adalah untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Sarana Prasarana Nasional menjadi kekuatan Pertahanan Negara yang siap digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 4, UU PSDN untuk Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida.

Dalam Pasal 5, UU PSDN untuk Pertahanan Negara akan dilakukan melalui usaha Bela Negara, Penataan Komponen Pendukung (Komduk), Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), Penguatan Komponen Utama (Komput) serta mobilisasi dan demobilisasi.

Demikian Siaran Pers Biro Humas Setjen Kemhan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia