Ancaman Kedaulatan Libatkan Seluruh Sumber Daya Pertahanan Termasuk Komcad

Kamis, 20 Februari 2020

Jakarta – Ancaman terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa adalah riil atau nyata yang dikenal dengan lingkungan strategis dalam militer. Ancaman tersebut dalam UU No. 3/2002 disebutkan bahwa ancaman terdiri dari ancaman militer dan nonmiliter. Untuk itu diperlukan strategi pertahanan yang melibatkan seluruh sumber daya pertahanan atau sumber daya nasional yang dikomandoi oleh pemerintah.

Dalam pertahanan militer sebagai garda terdepan adalah komponen utama atau TNI dengan membawahi komponen-komponen lainnya seperti komponen cadangan (komcad) dan komponen pendukung (komduk). Yang menjadi ruh atau dasar dari itu semua adalah bela negara. Hal itu dikatakan Dirjen Pothan Kemhan Bondan Tiara Sofyan saat bertemu dengan awak media di kantor Kemhan Jakarta, Kamis (20/2).

Diskusi yang mengangkat, “Sistem Pertahanan Rakyat Semesta: Filosofi dan Praktik” juga dihadiri Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak serta Karo Humas Brigjen TNI Totok Sugiharto. Saat melakukan diskusi dengan awak media, Dirjen Pothan menjelaskan lebih jauh tentang komcad yang didasari atas semangat bela negara.

Lebih lanjut Dirjen Pothan mengatakan bahwa akar dari itu semua adalah bela negara yang tatarannya lebih kepada sikap dan prilaku atau tataran nonfisik. Keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara bisa melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dapat dilakukan pendidikan kewarganegaraan, latihan dasar militer (latsarmil), sebagai TNI dan pengabdian sesuai profesi.

“Program PKBN ini tidak boleh berhenti sampai disini, never ending process. Kita harus memberikan konter narasi terhadap hal-hal yang tidak baik yang dihembuskan oleh orang lain,” ujar Profesor yang juga dosen UI.

Lebih jauh Dirjen Pothan menjelaskan, perekrutan warga sipil dalam komcad mengacu pada UU PSDN untuk Pertahanan Negara. Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer.

Program komcad yang melibatkan masyarakat sipil dalam pertahanan negara bukan upaya negara menggelar wajib militer namun lebih kepada mobilisasi sewaktu-waktu jika negara dalam keadaan bahaya yang dinyatakan oleh Presdien dengan persetujuan DPR RI. Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembukaan perekrutan komcad masih dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara. Diharapkan PP Komcad dapat segera direalisasikan dan disosialisasikan pada tahun ini juga.  (ERA/DS)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia