DPR RI Menyetujui RUU Pengesahan Kerjasama Pertahanan RI – Ukraina

Selasa, 14 Juli 2020

Jakarta – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mewakili Pemerintah menghadiri Rapat Paripurna tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama Bidang Pertahanan, Senin (14/7) di Ruang Rapat Paripurna DPR RI Gedung Nusantara Senayan, Jakarta.

Berdasarkan Surat Presiden RI pada tanggal 2 Januari 2020 tentang usulan penyusunan RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan dan menugaskan KemenkumHAM, Kemhan dan Kemlu untuk bersama-sama membahas dengan DPR RI.

Setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan Fraksi-Fraksi, Presiden Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menyatakan setuju, “Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang pengesahan persetujuan kerja sama pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina terkait pertahanan untuk disahkan menjadi Undang-Undang”, ungkap Menhan.

RUU Pengesahan Kerjasama Pertahanan ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan kerjasama pertahanan antara RI dan Ukraina terutama dalam bidang Alutsista dan Industri Pertahanan serta meningkatkan kerjasama bilateral antara kedua negara yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling pengertian untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama bilateral antar negara dalam rangka mewujudkan perdamaian, stabilitas dan kemakmuran negara serta perdamaian dan keamanan dunia.

Kerjasama Pertahanan antara Indonesia dan Ukraina terdiri dari pertukaran kunjungan pejabat tinggi termasuk Angkatan Bersenjata kedua negara, pengembangan kerjasama militer teknis, pertahanan logistik, kerjasama pertahanan dalam lingkungan ilmiah, pertukaran informasi di bidang pertahanan dan militer, pengembangan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan dan militer, meningkatkan kerjasama industri pertahanan, dan kerjasama lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

“Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tersebut maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kabinet Menteri Ukraina”, ujar Menhan.

Dalam sidang paripurna tersebut Menhan RI didampingi oleh Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Dr. rer. pol. Rodon Pedrason M.A., Dirjen Kuathan Kemhan Marsda TNI N. Ponang M. Si, Karo Hukum Marsma TNI Yowono Agung Nugroho, S.H.,M.H., Karo Turdang Setjen Kemhan Brigjen TNI Jamaruba Silaban S.H.,M.H., Karo TU dan Protokol Setjen Kemhan Brigjen TNI Rui F.G.P Duarte. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia