Klarifikasi Penggunaan Anggaran Kemhan di Rekening Pribadi

Kamis, 23 Juli 2020

Jakarta – Dalam beberapa hari ini, terdapat beberapa pemberitaan di sejumlah media massa, tentang adanya penggunaan anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggunakan rekening pribadi. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan menemukan permasalahan terkait dengan pengelolaan kas dan rekening pemerintah dimana terdapat 5 Kementerian/Lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN. Salah satunya adalah Kementerian Pertahanan sebesar Rp. 48.129.446.085,00,- berupa Rekening Bank yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Kepala Biro (Karo) Humas Brigjen TNI I.E. Djoko Purwanto, S.E., M.M., memberikan penjelasan bahwa hal tersebut terjadi karena anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut berkaitan dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Dalam pelaksanaan tugas di luar negeri, para Athan membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.

Proses perizinan pembukaan rekening dinas athan (atase pertahanan) sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN (luar negeri), maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019. Terkait temuan BPK tersebut sebenarnya telah dijawab dan dijelaskan oleh Irjen Kemhan kepada BPK secara rinci dan jelas.

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 20 Tahun 2010 Tentang Struktur Program Dan Anggaran Pertahanan Negara, pengelolaan Anggaran Pertahanan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan terbagi dalam lima Unit Organisasi yaitu UO Mabes TNI, UO Mabes AD, UO Mabes AL, UO Mabes AU, serta UO Kementerian Pertahanan.

Demikian Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kemhan RI




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia