Wamenhan Hadiri Penutupan Latihan Bersama Pemaksaan Mendarat Pesawat Asing

Jumat, 4 September 2020

Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Sakti Wahyu Trenggono, hari ini, Jumat (4/9), menghadiri Penutupan Latihan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force down), di Halim PK, Jakarta. Latihan Bersama ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (PKB) tentang Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force down) yang dilakukan pada tanggal 24 Februari 2020 dengan melibatkan 12 (dua belas) kementerian/lembaga.

Saat menutup pelatihan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD mengatakan pelatihan ini diberikan dengan maksud agar K/L terkait dapat melakukan koordinasi khususnya dalam penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat (force down).

“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan ada koordinasi antar K/L di lapangan dalam melaksanakan tugas masing-masing yang tidak terbatas hanya tertulis diatas kertas saja tetapi dapat dilaksanakan dengan maksimal yang tidak terbatas dengan sistem,” katanya.

Dalam Kesepakatan Bersama tertuang pelaksanaan pada level teknis yang harus diperhatikan K/L sehingga aturan dan tata cara penanganan force down dapat dimanfaatkan dengan maksimal.Tindakan pemaksaan mendarat oleh TNI AU sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Protap Kohanudnas.

Dalam PP tersebut disebutkan apabila pesawat asing yang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa disertai perizinan yang jelas dan telah diperintahkan untuk keluar wilayah Indonesia, namun jika tidak mengindahkan perintah tersebut maka akan dilaksanakan pemaksaan mendarat di landasan udara atau bandara yang memenuhi syarat.

Kesepakatan Bersama ini dilatarbelakangi adanya pemaksaan mendarat (force down) pada tanggal 14 Januari 2019 yang dilakukan oleh pesawat TNI AU terhadap Pesawat Cargo Ethiophian Airlines ET 3728 di Bandara Hang Nadim Batam, karena tidak memiliki Flight Clearance saat melintasi wilayah udara Republik Indonesia.

Setelah dilaksanakan pemaksaan mendarat tersebut, maka dilaksanakan tindakan lanjutan oleh berbagai instansi yang berwenang seperti TNI AU, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Karantina, Bea dan Cukai, dan K/L terkait lainnya. Kedepan bila hal tersebut terus berlanjut maka bangsa Indonesia dianggap belum/tidak mampu mengaplikasikan ketentuan hukum yang dibuat sendiri.

Pelatihan ini diberikan kepada jajaran Kosekhanudnas dengan melibatkan kekuatan personel, alutsista, serta fasilitas dan sarana pendukung. Selain itu latihan yang berlangsung selama dua hari juga melibatkan Unsur Satuan Radar, GCI, Tempur Sergap, Unsur Transport, Denhanud 471 Paskhas, Heli SAR, MCC dan Koopsau I beserta jajaran.

Dalam kesiapsiagaan tersebut para penerbang tempur dan ground crew dilatih untuk memiliki kemampuan scramble, kemampuan komunikasi antar Unsur Hanud dan kemampuan menterjemahkan perintah pimpinan melalui jalur Komando Pengendalian (Kodal) yang telah ditentukan sehingga kegiatan Operasi Hanud dapat berjalan sesuai Protap Operasi Hanud.

Dalam kegiatan tersebut, Biro Humas Setjen Kemhan ikut berperan serta dalam pameran yang digelar di Hanggar Skuadron 45 Halim PK, Jakarta. Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI I.E Djoko Purwanto, S.E., M.M mengatakan bahwa Biro Humas dalam kesempatan ini ikut meramaikan latihan bersama yang digelar Kohanudnas dengan membuka stand pameran.

Hadir dalam penutupan latihan bersama diantaranya Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto, Pangkohanudnas ‎Marsda TNI M. Khairil Lubis, Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A, Danlanud Halim PK Marsma TNI Purwoko Aji Prabowo J serta para pejabat Dishub dan Bea dan cukai.  (Biro Humas Setjen Kemhan RI)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia