Industri Pertahanan Diharapkan Meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri

Selasa, 8 Juni 2021

Jakarta – Industri Pertahanan harus memiliki visi mengenai rencana bisnis dan produknya untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) serta prospek bisnis yang jelas didukung fasilitas memadai, sehingga industri pertahanan tidak mengandalkan impor barang dalam produksi Alpalhankam.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alpalhankam, Selasa (8/6) di Jakarta, yang diprakarsai Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kemhan.

“Kemhan dan KKIP terus mendorong industri pertahanan dalam negeri untuk terus berkembang serta mandiri. Setiap perusahaan industri pertahanan harus benar-benar memahami produksi dan segmentasi pasarnya, karena pengguna industri pertahanan spesifik dan terbatas”, kata Wamenhan.

Dalam sambutannya usai membuka rakor yang juga menggelar pameran produk-produk dari 19 Industri Pertahanan, Wamenhan menjelaskan bahwa pemerintah di tahun 2020 menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan, bahwa BUMN dan BUMS yang telah ditetapkan menjadi Industri Pertahanan bertugas sebagai lead integrator Alutsista. Dengan demikian, pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja ini membuka peluang yang luas untuk menunjukkan kemampuan bidang produksi Alutsista.

Kemampuan industri pertahanan dalam memproduksi dan Alpalhankam berkualitas dan sesuai standar yang disyaratkan oleh pengguna, jelas Wamenhan melanjutkan sambutannya, akan menjadi nilai jual yang baik dan tentunya menjadi kebanggaan bagi industri pertahanan itu sendiri. Dengan kemampuan tersebut, diharapkan kebutuhan Alpalhankam untuk pengguna akan terpenuhi dan pada giliranya akan membawa dampak peningkatan efek gentar atau deterence effect negara.

Pada sesi diskusi rakor, menghadirkan sejumlah narasumber antara lain, dari kmenterian dan badan terkait yang dimoderatori oleh Analis Utama LAB 45 Andi Wijayanto, Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas BKPM Aries Indanarto dengan materi Implementasi Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS (Online Single Submission), Ketua Bidang Ahli Teknologi & Offset KKIP, Bpk. DR. Ir. Yono Reksoprodjo, DIC., dengan materi Membangun Ekosistem Industri/Tier 3 dan Tier 4 (Industri Hulu) serta Pengamanan Teknologi Dalam Rangka Mengamankan SDM, Dokumen dan Teknologi, Kasubdit Industri Kereta Api, Pesawat Udara dan Alat Pertahanan, Kemenperin, Bpk. Immanuel Tumpal Hamonangan Silitonga dengan materi Optimalisasi Pembinaan Dan Pemanfaatan Industri Hulu Dalam Mendukung Produk Alpalhankam, serta Staf Khusus Menhan Bidang Kerjasama Kelembagaan, Marsda TNI (Purn) Dr. Bambang Eko S.H, M.H., dengan membawakan materi Memberikan Kesempatan BUMS sebagai Lead Integrator Wujud Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Memberikan Kesempatan Pihak Luar Negeri Untuk Berinvestasi kepada Industri Pertahanan dan Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak Kemkeu Heri Kuswanto dengan materi Aspek Pajak Industri Pertahanan dan Pengadaan Alutsista.

Turut mendampingi Wamenhan dalam Rakor Penentu Kebijakan, Pengguna dan Produsen Bidang Alpalhankam tersebut diantaranya, Ketua Pelaksana KKIP Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo, Staf Asisten Khusus Menhan Bidang Industri Pertahanan Andhika Monoarfa, Irjen Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P., M.M., Dirjen Pothan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha, Dirjen Renhan Mayjen TNI Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., CfrA., dan Kabaranahan Marsda TNI Yusuf Jauhari, M.Eng.

Sementara 19 industri Pertahanan yang menampilkan produk-produknya pada rakor tersebut antara lain, dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Fazza Royal Yantasir Simulasi (FRYS), PT Persada Aman Sentosa, PT Falah Inovasi Teknologi, PT Infoglobal Teknologi Semesta, PT Lundin Industry Invest, J-Forces Group, PT Pindad (Persero), PT Komodo Armeament Indonesia, PT Merpati Wahana Raya, PT Nusantara Turbin dan Propulsi, PT Black Diamond Heliaero, PT Tempa Bersama, PT Merpati Maintenance Facility, PT Daya Radar Utama, PT Caputra Mitra Sejati, PT Sentra Surya Ekajaya serta dari PT Republik Defensindo (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia