Presiden Jokowi Ucapkan Terima Kasih Pada Komcad yang Sukarela Bela Negara

Kamis, 7 Oktober 2021

Batujajar – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI tahun anggaran (TA) 2021 untuk matra darat yang telah mendaftarkan diri dan mengikuti latihan dasar kemiliteran secara sukarela selama tiga bulan sebelum ditetapkan.

Pembentukan anggota Komcad TA 2021 untuk TNI AD sebanyak 3.103 orang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan secara resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis (7/10) di Lapangan Terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasuskan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah mendaftar secara sukarela, telah mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela, dan hari ini saudara-saudara ditetapkan sebagai anggota komponen cadangan,” kata Presiden Jokowi.

Adapun ditegaskan oleh Presiden Jokowi bahwa sistem pertahanan Indonesia bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Karenanya, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara.

Sementara itu, Menhan Prabowo menyampaikan dalam laporannya kepada Presiden Jokowi pada upacara tersebut bahwa pembentukan Komcad TA. 2021 berjumlah sebanyak 3.103 orang yang terdiri dari siswa yang dididik di Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam III/Siliwangi sebanyak 500 orang, Rindam IV / Diponegoro sebanyak 500 orang, Rindam V /Brawijaya 500 orang, Rindam XII /Tanjungpura sebanyak 499 orang dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.

Pelaksanaan tahapan pembentukan Komcad TNI AD sendiri dimulai dari proses pendaftaran pada tanggal 17 sampai dengan 31 Mei 2021, tahapan seleksi mulai tanggal 1 sampai dengan 17 Juni 2021 dan pelaksanaan pendidikan Latsarmil tanggal 21Juni sampai dengan 18 September serta Penetapan Komponen Cadangan pada tanggal 7 Oktober 2021.

Pembentukan komponen cadangan merupakan amanat Undang Undang Dasar RI Tahun 1945, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia