CSIRT Kemhan Diharapkan Dapat Mengidentifikasi, Melindungi, Mendeteksi, Merespon Insiden Serangan Siber Secara Cepat dan Optimal

Rabu, 8 Desember 2021

 

Jakarta – CSIRT Kemhan merupakan sebuah tim yang bertugas untuk mengelola setiap insiden keamanan data dan informasi di lingkungan Kemhan. Tim CSIRT Kemhan ini diharapkan dapat mengidentifikasi, melindungi, mendeteksi, merespon insiden serangan siber serta memulihkan layanan yang terdampak serangan secara cepat dan seoptimal mungkin, seperti Program Kerja Kemhan yang menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Demikian dikatakan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Kabainstrahan) Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Yudi Abrimantyo, S.I.P., M.Sc., saat membacakan amanat Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., secara daring pada saat Launching Computer Security lncident Response Team (CSIRT) Kemhan di Jakarta, Rabu (8/12). Hadir secara luring dalam peluncuran CSIRT Kemhan ini Kepala Pusat Pertahanan Siber Brigjen TNI Sarwono.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabainstrahan Kemhan bahwa CSIRT memiliki tiga tujuan utama, antara lain mewujudkan ketahanan siber yang handal dan profesional, melakukan koordinasi dan kolaborasi layanan keamanan siber, serta membangun kapasitas sumber daya keamanan siber. Sekjen Kemhan dalam sambutan tertulis tersebut berharap agar seluruh Kasatker/Kasubsatker dapat memanfaatkan fasilitas CSIRT ini secara maksimal. “Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan keamanan informasi dapat meningkat. Hal tersebut akan berdampak pula pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang aman dari insiden siber.”

Sedangkan dalam sambutan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) pada peluncuran Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kementerian Pertahanan yang dibacakan oleh Plt Deputi Bid. Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Marsma TNI Budi R. Leman,S.T., menekankan bahwa pembentukan CSIRT sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, disebutkan bahwa bagian unsur keamanan SPBE yaitu penjaminan keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data dan informasi. Di sinilah peran CSIRT sebagai monitor dan penyediaan pemulihan dari insiden keamanan siber.

Kepala BSSN RI dalam sambutan tersebut juga berharap agar KEMHAN-CSIRT dapat mendukung penerapan SPBE untuk mencapai tujuannya, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia