Kemhan Dukung Rencana Relokasi Operasional Penerbangan TNI AU, Lanud Soewondo, di Sumut

Senin, 20 Februari 2023

 

 

Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra mewakili Menhan Prabowo Subianto hadir pada Rapat Koordinasi Pembahasan Lahan dan Rencana Relokasi Bandar Udara Polonia Medan (Lanud Soewondo), di Ruang Rapat Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/2).

“Pada prinsipnya, Kemhan mendukung relokasi Lanud Soewondo ke area yang lebih strategis dan sesuai dengan tata aturan keselamatan operasi penerbangan. Relokasi ini dipahami sebagai salah satu program strategis bagi gelar kekuatan TNI”, ujar Wamenhan pada Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Rencana relokasi Lanud Soewondo menjadi sebuah kebutuhan mengingat area di sekitar area operasi penerbangan TNI AU sudah tidak ideal lagi. Hal ini dikarenakan area tersebut kini menjadi wilayah pemukiman penduduk, sehingga tidak sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Pertimbangan lainnya adalah kebijakan dari Pemda Kodya Medan yang menetapkan bahwa lokasi sekitar Lanud Soewondo di Kecamatan Polonia sebagai Kawasan Central Business District (CBD) – kebijakan ini menyusul perpindahan Bandara Polonia (sipil) ke Kualanamu pada 2013. Dengan kondisi demikian, maka operasional penerbangan di Lanud Soewondo berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Setelah melakukan survey dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, TNI AU mengusulkan pemindahan Lanud Soewondo ke daerah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Mengingat bahwa pembangunan Lanud yang berbasis di Sumut akan menjadi Pangkalan Udara Tipe “A”, maka kebutuhan luas lahan mencapai =±1.200 Ha, namun area yang saat ini tersedia di lokasi Deli Serdang merupakan perkebunan tebu dan sawit milik PTPN II.

Adapun mekanisme perolehan lahan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui tukar menukar Barang Milik Negara (BMN) TNI AU c.q. Lanud Soewondo dengan asset lahan milik PTPN II – hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara, khususnya Pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan lahan untuk pembangunan dan pengembangan wilayah pertahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g di wilayahnya. Adapun Ayat (3) dari Pasal ini mengatakan bahwa “Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan peruntukannya dengan fungsi wilayah pertahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a sampai dengan huruf g”.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Deputi Hukum dan Perundang-undangan, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kepala Staf Umum Panglima TNI Asisten Logistik Panglima TNI, Kepala BPKP, Wakasau, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Deputi Bidang Koord. Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Staf Khusus Menko Bid. Hukum dan Perundang – undangan.

Sedangkan Wamenhan didampingi oleh Kabaranahan Kemhan Marsda TNI Yusuf Jauhari, Dirfasjas Kuathan Kemhan Brigjen TNI Andri Tobarsono, dan Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan Laksamana Pertama TNI Idham Faca. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia