Kemhan Sosialisasikan Permenhan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Kemhan

Rabu, 6 Maret 2024

Jakarta – Kementerian Pertahanan RI menyelenggarakan sosialisasi Permenhan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Kemhan di Gedung Piere Tendean Kemhan, Rabu (6/3).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan yang diwakili oleh Kabag Induk PNS, Ayu Bulan, S.Pd., M.Sc dan menghadirkan narasumber Kepala Sekretariat BPASN Purjiyanta, S.H., M.Hum., dengan diikuti oleh PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.

Dalam sambutan Karopeg Setjen Kemhan Brigjen TNI Kosasih yang dibacakan oleh Kabag Induk PNS dikatakan bahwa Permenhan Nomor 13 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Kemhan dibuat agar memiliki legalitas dalam pelaksanaan penjatuhan hukum disiplin oleh pejabat berwenang. Permenhan tersebut juga memberikan kepastian hukum dalam penjatuhan sanksi atau hukuman kepada PNS di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka implementasi pelaksanaan pembinaan bagi PNS. Penerapan disiplin PNS diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif dan memiliki intergitas moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Terkait hal ini, PNS wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) serta bersikap displin, jujur, adil, transparan dan akuntabel sebagaimana core value ASN berAKHLAK. “Saya berharap ke depan penguatan objektivitas dalam proses penyelesaian usulan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Kemhan secara nasional dapat terwujud dengan baik,” pesan Karopeg Setjen Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia