Karo Humas Membuka Kegiatan Rakor Revisi Kepmenhan tentang “Informasi Pertahanan yang Dikecualikan”

Selasa, 26 Maret 2024

Jakarta – Karo Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha membuka kegiatan rapat koordinasi revisi Kepmenhan Nomor: KEP/1134/M/XI/2016 tanggal 8 November 2016 tentang Informasi Pertahanan yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Pertahanan, di Ruang Rapat Biro Humas Setjen Kemhan, Jakarta, Selasa (26/3).

“Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber dan seluruh peserta yang telah berkenan hadir dalam kegiatan ini. Kehadiran Bapak/Ibu semua menjadi bukti komitmen kita untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan menjalankan amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” kata Karo Humas.

Oleh karena itu, Karo Humas menekankan bahwa penetapan daftar informasi yang dikecualikan merupakan langkah yang sangat penting dalam menjalankan amanat kedua Undang-Undang tersebut. Pentingnya penyusunan dan penetapan daftar informasi yang dikecualikan tidak bisa diabaikan begitu saja. Hal ini tidak hanya terkait dengan kewajiban hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan negara dan kepentingan nasional.

“Saya berharap, dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan, kita dapat menjaga dan melindungi kepentingan nasional serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan informasi publik dan kepentingan keamanan negara,” tambah Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha.

Kegiatan revisi Kepmenhan tersebut dihadiri oleh narasumber yaitu Kabag Perancangan dan Harmonisasi I Roturdang Setjen Kemhan Dr. Yuniar, S.S., S.H., M.Def Stud., dan para Pejabat Eselon III yang membidangi pengelolaan informasi dan dokumentasi atau yang mewakili dari Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia