Kemhan Gelar Sosialisasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025

Jumat, 22 Agustus 2025

Jakarta — Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyelenggarakan Sosialisasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 terhadap Peraturan Menteri Pertahanan, Kamis (21/8/2025) di Gedung Kapt. Pierre Tendean, Kemhan, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan (Karo Turdang) Setjen Kemhan Sri Sulastiyani, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Karo Turdang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep, manfaat, dan penerapan IKK, sehingga para pengambil kebijakan di lingkungan Kemhan mampu menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, efektif, dan berdampak nyata.

Hadir sebagai narasumber, Evy Trisulo Dianasari, S.H., M.H., Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI, menjelaskan bahwa IKK merupakan instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah, terutama terkait dampak strategis terhadap pembangunan. IKK menekankan prinsip evidence-based policy dengan metode self-assessment yang berfokus pada hasil dan dampak kebijakan.

Pengukuran kualitas kebijakan melalui IKK mencakup beberapa aspek, antara lain profil, perencanaan, implementasi, evaluasi, serta keberlanjutan kebijakan dengan memperhatikan transparansi dan partisipasi publik. Selain itu, terdapat lima pembaruan instrumen IKK yang menjadi pedoman instansi pemerintah, yakni penentuan objek kebijakan, jumlah kebijakan yang diukur, instrumen pengukuran, bukti dukung, serta mekanisme umpan balik (feedback) atas hasil self-assessment.

Melalui penerapan IKK 2025, Kemhan bersama LAN berkomitmen meningkatkan kualitas kebijakan yang profesional, sistematis, inklusif, dan kolaboratif. Hal ini sejalan dengan target RPJMN 2025–2029, yaitu 85% instansi pemerintah meraih nilai IKK minimal “Baik”.

Upaya ini menunjukkan komitmen Kemhan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang pertahanan, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga memberikan dampak strategis bagi pembangunan nasional dan ketahanan negara. (Biro Infohan Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia