Sekjen Kemhan Hadiri Pembahasan Lanjutan RUU Pengelolaan Ruang Udara di DPR RI
Jumat, 5 September 2025Jakarta — Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara di ruang Badan Legislasi DPR RI, Kamis (4/9/2025). Rapat ini merupakan bagian dari pembahasan lanjutan atas usulan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Rapat Panja yang bersifat terbuka tersebut dipimpin oleh Endipat Wijaya selaku Pimpinan Panja, dengan agenda utama membahas perbaikan penyampaian RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara berdasarkan kompilasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
RUU Pengelolaan Ruang Udara disusun karena ruang udara Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki nilai strategis dan perlu dikelola secara tepat guna, berhasil guna, dan berkelanjutan. Pengaturan ini penting untuk menjamin kedaulatan penuh atas wilayah udara nasional, menetapkan batas vertikal hingga 110 km dari permukaan laut, serta mengatur pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan pertahanan, penerbangan, perekonomian nasional, sosial budaya, dan lingkungan hidup.
Selain itu, RUU ini juga memuat pengaturan penetapan kawasan udara terlarang, terbatas, berbahaya, zona identifikasi pertahanan udara (Air Defence Identification Zone/ADIZ), hingga kawasan subantariksa Indonesia. Aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat kedaulatan, meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan, serta melindungi objek vital nasional baik di wilayah udara maupun di ruang udara internasional yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia.
Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Mabes TNI. (Biro Infohan Setjen Kemhan)