Menhan Sjafrie Tegaskan Penegakan Hukum dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah
Rabu, 19 November 2025
Bangka Tengah – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meninjau langsung penertiban kegiatan usaha pertambangan, bertempat di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk, Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).
Hasil identifikasi dan verifikasi di lapangan mengungkap adanya lahan tambang timah ilegal di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Lokasi tersebut tercatat berada di kawasan Hutan Produksi dengan total luas mencapai 262,85 hektare. Di area tersebut, telah ditemukan berbagai peralatan pertambangan beserta fasilitas pendukung yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal
“Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 terus melanjutkan kegiatan dan pada hari ini kita menemukan beberapa kegiatan-kegiatan ilegal yang mengarah kepada pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti baik secara hukum maupun secara administrasi.” ujar Menhan dalam keterangan persnya.
Menhan juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi berbagai bentuk kegiatan ilegal.
Temuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan sumber daya alam bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Oleh karena itu, negara tidak akan mentolerir penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dan seluruh pihak diwajibkan untuk mematuhi hukum serta menjaga kepentingan nasional. (Biro Infohan Setjen Kemhan)






