RUU Pengelolaan Ruang Udara Resmi Disahkan DPR RI Dalam Rapat Paripurna
Selasa, 25 November 2025
Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Donny Ermawan Taufanto mewakili Menteri Pertahanan RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-9, Masa Persidangan II, Tahun Sidang 2025-2026, terkait pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara di gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/11/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang setelah seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara serentak dalam rapat paripurna.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Endipat Wijaya melaporkan bahwa seluruh substansi RUU telah tuntas dibahas, meliputi penyelesaian 300 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tetap dari periode sebelumnya, pembahasan tiga DIM tambahan usulan Fraksi Panitia Kerja dengan persetujuan seluruh fraksi dan pemerintah, serta finalisasi 20 DIM tambahan dari pemerintah pada tingkat I di Pansus DPR RI.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah urgensi utama dari RUU Pengelolaan Ruang Udara. Di antaranya, ketiadaan payung hukum yang komprehensif mengenai pengelolaan ruang udara nasional, maraknya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat atau wahana asing, serta belum adanya pengaturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam hukum positif Indonesia. Selain itu, belum terdapat ketentuan pidana bagi pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif. RUU ini juga dinilai penting karena belum adanya regulasi terkait penggunaan wahana udara tanpa awak, seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.
“Kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan puji serta syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan Undang-Undang tentang pengelolaan ruang udara untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Menteri Hukum RI. (Biro Infohan Setjen Kemhan)






