Roturdang Kemhan Dorong Optimalisasi JDIH di Lingkungan Kemhan

Rabu, 8 Juli 2026

Jakarta – Biro Peraturan Perundang-undangan (Roturdang) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan) menyelenggarakan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pertahanan di Aula Tritura, Kementerian Pertahanan, Rabu (8/7/2026).

Dalam sambutannya, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan (Karo Turdang) Setjen Kemhan, Pembina Tingkat I IV/b Sri Sulastiyani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pendukungan Kajian dan Evaluasi Peraturan di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Karo Turdang mengimbau para peserta yang berasal dari satuan kerja dan unit terkait agar menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan masing-masing. JDIH dapat dioptimalkan sebagai sarana meaningful participation dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, mulai dari publikasi rancangan regulasi, penyampaian masukan, hingga pendokumentasian peraturan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, JDIH diharapkan menjadi pusat informasi yang mendukung penyusunan regulasi sekaligus media publikasi regulasi dan berbagai kegiatan di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama, Fabian Adiasta Nusabakti Broto dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, memaparkan materi mengenai Kebijakan Terkini JDIHN. Sementara itu, narasumber kedua, Ario Baskoro dari perusahaan pengembang, menyampaikan materi mengenai pengaplikasian website JDIH Kementerian Pertahanan.

Pada penutupan kegiatan, sambutan Karo Turdang yang dibacakan oleh Kepala Bagian Dokumentasi dan Legislasi Pertahanan Roturdang Setjen Kemhan, Rakhmat Aulia, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta atas dedikasi, antusiasme, dan partisipasi aktif selama mengikuti sosialisasi.

Karo Turdang berharap berbagai informasi, wawasan, dan pengetahuan yang diperoleh selama kegiatan tidak hanya berhenti di ruang sosialisasi, tetapi dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja. (Biro Infohan Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia