Menhan RI Saksikan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap IV, Perkuat Penertiban Aset Negara

Jumat, 12 September 2025

Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menyaksikan Penyerahan Kawasan Hutan Tahap IV dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, pada Jumat (12/9/2025). Acara yang berlangsung di Kejaksaan Agung ini menegaskan dukungan penuh dari Kemhan terhadap upaya pemerintah untuk mengambil kembali aset-aset negara yang dikuasai secara ilegal.

Penyerahan aset ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan mengembalikan kepemilikan sah negara atas sumber daya alam. Dalam operasinya, Satgas PKH telah menunjukkan kinerja yang sangat baik. Selama delapan bulan terakhir, Satgas berhasil menguasai kembali lahan seluas sekitar 3,3 juta hektar, jauh melebihi target awal yang ditetapkan. Penyerahan aset ini dilakukan secara bertahap, dan penyerahan tahap keempat ini saja mencakup lahan seluas lebih dari 674 ribu hektar.

Secara keseluruhan, total lahan yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencapai sekitar 1,5 juta hektar, termasuk sekitar 1.600 hektar kebun sawit. Sementara itu, masih ada sekitar 1,8 juta hektar lahan lainnya yang sedang dalam proses verifikasi dan akan segera diserahkan.

Tidak hanya fokus pada kawasan hutan, Satgas PKH juga memulai penertiban terhadap usaha pertambangan tanpa izin. Sekitar 4,2 juta hektar lahan pertambangan telah diidentifikasi dan diverifikasi. Baru-baru ini, Satgas berhasil menguasai kembali lahan dari dua perusahaan yang beroperasi tanpa izin di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Dengan perubahan Peraturan Pemerintah yang berlaku, Satgas PKH kini dapat menghitung dan menagih denda administratif kepada subjek hukum yang terlibat, menambah kekuatan hukum dalam penertiban ini.

Aset yang berhasil diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara diperkirakan bernilai sekitar Rp150 triliun. Lebih dari itu, kegiatan Satgas telah memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. Pendapatan ini mencakup sekitar Rp325 miliar dari kas negara, sekitar Rp185 miliar dari sektor pajak, dan sekitar Rp1,2 triliun dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Acara seremonial diakhiri dengan penyerahan dokumen hasil penguasaan kembali dari berbagai pejabat terkait, menandai keberhasilan kolektif dalam mengamankan aset negara. (Biro Infohan Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia