Wamenhan Hadiri Pengujian Materiil UU TNI
Kamis, 9 Oktober 2025Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Donny Ermawan Taufanto, menghadiri sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wamenhan turut mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden RI terkait pengujian formil dan materiil Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang kali ini memeriksa tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.
Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyampaikan bahwa pertahanan negara merupakan salah satu fungsi utama pemerintahan dalam upaya mewujudkan kesatuan pertahanan nasional guna mencapai tujuan negara.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) menyampaikan ringkasan keterangan presiden, bahwa pengaturan penambahan kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif bertujuan untuk dua hal. Pertama, mempertegas pelaksanaan tugas pokok prajurit TNI sesuai jabatan pada beberapa kementerian atau lembaga yang dibentuk setelah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Kedua, sebagai bentuk sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa tugas dan fungsi pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok TNI setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. (Biro Infohan Setjen Kemhan)