Kemhan Bekali Awak Media Pemahaman Informasi Dikecualikan, Perkuat Jurnalisme Pertahanan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 16 Desember 2025

Karawang – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) melanjutkan rangkaian pembekalan bagi awak media melalui penyampaian materi Informasi Pertahanan yang Dikecualikan. Materi tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Kolonel Inf Arif Nursaid, bertempat di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad “Sanggabuana”, Karawang, Selasa (16/12/2025).

Dalam pemaparannya, Kolonel Inf Arif Nursaid menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, di bidang pertahanan terdapat batasan informasi tertentu yang harus dikecualikan karena berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara apabila disebarluaskan tanpa kendali.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kementerian Pertahanan telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1557/M/X/2024 yang mengatur secara lebih jelas dan mutakhir mengenai informasi pertahanan yang dikecualikan, meliputi informasi strategis dan operasi pertahanan, data kekuatan dan dislokasi militer, sistem dan teknologi keamanan pertahanan, dokumen perencanaan dan pengadaan sensitif, serta informasi internal dan data pribadi personel.

Melalui pembekalan ini, Kementerian Pertahanan RI berharap awak media memahami batasan informasi pertahanan dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai kanal resmi pelayanan informasi publik, sehingga pelaksanaan tugas jurnalistik dapat berjalan secara profesional, bertanggung jawab, serta mendukung terjaganya keamanan nasional melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang. (Biro Infohan Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia