Kemhan Sosialisasikan Permenhan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Mutasi dan Penugasan PNS

Selasa, 12 Mei 2026

Jakarta – Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adhiyanto memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan, yang berlangsung di Gedung Pierre Tendean, Kemhan, Selasa (12/5/2026). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara luring dan daring.

Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang berasal dari Unit Organisasi (UO) Kemhan, UO Mabes TNI, serta UO Angkatan. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKN Ary Herwanto yang menyampaikan materi terkait “Implementasi Kebijakan dan Teknis”. Selain itu, Pranata Komputer Ahli Madya BKN Anggi Irawan turut memaparkan materi mengenai “ASN Karier”.

Sementara itu, dari Kemhan, Kepala Bagian Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan Ayu Bulan Trisni menyampaikan materi tentang “Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Penugasan PNS Kemhan”.

Dalam sambutannya, Karopeg Setjen Kemhan menegaskan bahwa penerapan Permenhan Nomor 31 Tahun 2025 tidak hanya dimaknai sebagai proses pemindahan atau rotasi administratif semata. Kebijakan tersebut merupakan wujud loyalitas dan dedikasi personel sebagai penggerak organisasi, yang mengintegrasikan kompetensi dan profesionalisme guna memperkuat fondasi pertahanan negara serta mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta tertib administrasi dalam pelaksanaan mutasi dan penugasan sesuai ketentuan Permenhan Nomor 31 Tahun 2025, sekaligus mendukung program pemerintah dalam pengelolaan dan mobilisasi talenta profesional di lingkungan Kementerian Pertahanan. (Biro Infohan Setjen Kemhan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia