PROFIL


Secara organisatoris KORPRI dibentuk pertama kali dengan Keputusan Presiden No. 82/1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia. KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan.

Harapan besar berada di pundak KORPRI, dengan jumlah anggota yang mencapai 4,2 juta dan tersebar luas dari pusat, daerah, hingga luar negeri maka dukungan anggota KORPRI akan sangat bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

Korpri Unit Balitbang Kemhan merupakan perwujudan dari amanat program kerja Dewan Pengurus Korpri Kemhan. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada Balitbang Kemhan, Korpri Unit Balitbang Kemhan wajib berperan aktif selalu memberikan kontribusi terhadap keberhasilan tugas Balitbang Kemhan dalam menyelenggarakan tugas pokok di bidang penelitian dan pengembangan.

Dengan kata lain, Korpri adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun PNS Balitbang Kemhan yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. Profesionalisme dan loyalitas wajib dimiliki setiap PNS Balitbang Kemhan guna mendukung pengembangan karier di Balitbang Kemhan.

Diharapkan Korpri dapat membantu meningkatkan kinerja dan profesionalisme PNS untuk mewujudkan Balitbang Kemhan sebagai organisasi yang bijak dalam kecepatan beradaptasi dengan perubahan. Hal ini menuntut kinerja aparatur yang lebih baik, cepat, kreatif dan inovatif, karena PNS tidak hanya dituntut bekerja tapi harus berkinerja dengan baik. Setiap PNS harus melakukan reformasi secara berkelanjutan, tidak ada lagi pola pikir lama, tidak adalagi kerja linier, dan tidak ada lagi kerja rutinitas.

Korpri Unit Balitbang Kemhan harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja cepat beradaptasi dengan perubahan, mengurangi kegiatan seremonial yang sifatnya rutinitas dan lebih meningkatkan produktivitas serta berorientasi pada hasil.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia