Prisiden Pimpin Sidang KKIP

Kamis, 13 Maret 2014

107.jpg

Presiden selaku Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) memimpin Sidang Pertama KKIP Tahun 2014. Sidang dilaksanakan di Gedung Candrasa, Koarmatim, Surabaya, Jawa Timur. . (12-3-2014) Sidang ini merupakan Sidang Pertama KKIP dengan keanggotaan sesuai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan

Sidang tersebut dihadiri Menhan selaku Ketua Harian KKIP, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Mensekneg, Seskab, Men PPNK/Ka Bappenas, Menteri BUMN, Mendikbud, Menristek, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Kapolri, Pangdam V/Brawijaya dan Pangarmatim. Agenda sidang diawali dengan paparan Menhan tentang hasil kerja dan kebijakan KKIP yang dilanjutkan dengan pengarahan Presiden selaku Ketua KKIP.

Dalam paparannya, Menhan menyampaikan hasil kerja dan kebijakan KKIP selama kurun waktu 2010 – 2013 serta program-program prioritas KKIP kedepan. Selain itu, disampaikan visi dan misi KKIP serta strategi mewujudkan kemandirian pertahanan, termasuk program pembinaan dan pengembangan industri pertahanan.

Dalam kurun waktu 2010 – 2013, KKIP telah merumuskan berbagai kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan. KKIP juga telah menetapkan beberapa program nasional, menerbitkan cetak biru riset Alpalhankam, serta merumuskan road map produk Alpalhankam.

Terkait strategi mewujudkan kemandirian pertahanan, telah disusun master plan pembangunan industri pertahanan tahun 2010 – 2029, yang mencakup dua target utama yaitu Alutsista dan industri pertahanan. Target Alutsista yang akan dicapai adalah Alutsista yang memiliki mobilitas tinggi dan daya pukul, sedangkan target industri pertahanan yang akan dicapai adalah terwujudnya kemampuan memenuhi permintaan pasar dalam negeri, kemampuan bersaing di pasar internasional serta kemampuan mendukung pertumbuhan ekonomi.

KKIP telah melakukan pembinaan industri pertahanan secara bertahap dan berlanjut untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan dalam memproduksi Alpalhankam yang dibutuhkan. Upaya peningkatan kemampuan industri pertahanan tersebut, diantaranya dilakukan melalui joint research and development maupun joint production.

Terkait pengembangan produk Alutsista masa depan, KKIP telah mencanangkan program new future products, yang meliputi pesawat tempur (IF-X), pesawat angkut, kapal selam, kapal perang atas air, roket, peluru kendali, pesawat terbang tanpa awak, radar, combat management system, alat komunikasi, munisi kaliber besar, bom udara, torpedo, propelan, kendaraan tempur, serta kendaraan taktis.

Dalam rangka mendukung pengembangan industri pertahanan, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah konkrit yang diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2012, antara lain pengembangan Sumber Daya Manusia, pengembangan dan penguasaan teknologi, pengembangan sarana dan prasarana, penyehatan korporasi dan fasilitas pendanaan dan pembiayaan.

Sedangkan di bidang regulasi, KKIP akan menyelesaikan penyusunan beberapa aturan pelaksanaan UU Nomor 16 tentang Industri Pertahanan, yaitu PP tentang Imbal Dagang, PP tentang Penyelenggaraan Industri Pertahanan, Perpres tentang Pengelolaan Industri Pertahanan dan Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alpalhankam.

Sumber : DMC




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia