TUPOKSI PUSAT KODIFIKASI BARANAHAN


TUGAS DAN FUNGSI PUSAT KODIFIKASI BARANAHAN

Pusat Kodifikasi selanjutnya disebut PUSKOD adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Sarana Pertahanan Kementerian dipimpin oleh Kepala Pusat Kodifikasi disebut Ka PUSKOD Kementerian Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan administrasi kodifikasi materiil pertahanan.

 

Pusat Kodifikasi menyelenggarakan fungsi :

a Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kodifikasi materiil pertahanan;
b Perencaaan, pelaksanaan dan evaluasi pembinaan dan administrasi kodifikasi materiil pertahanan;
c Pelaksanaan operasional kodifikasi materiil pertahanan;
d Perumusan dan pelaksanaan dukungan teknis kodifikasi serta pembinaan fungsional kataloger;
e Koordinasi penyelenggaran katalogisasi kodifikasi materiil pertahanan baik bilateral maupun multilateral;
f Pemberian bimbingan dan supervisi teknis di bidang kodifikasi materiil pertahanan;
g Penyiapan pengembangan kodifikasi dan sistem informasi;
h Penyiapan perencanaan program dan anggaran serta evaluasi dan laporan;
i Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

 

Pusat Kodifikasi terdiri dari :

a Bidang Perencanaan, Administrasi Kodifikasi;
b Bidang Operasional Kodifikasi;
c Bidang Dukungan Teknis Kodifikasi;
d Sub Bag Tata Usaha;
e Kelompok Jabatan Fungsional

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia