KEBIJAKAN BARANAHAN
KEBIJAKAN BADAN SARANA PERTAHANAN
|
BIDANG PENGADAAN
1 |
Pengadaan Alutsista dan suku cadang serta pengadaan materiil khusus untuk pasukan khusus TNI secara terbatas dengan cara seksama dan mengutamakan hasil industri dalam negeri dengan melibatkan BUMNIS. |
2 |
Pengadaan luar negeri diupayakan dengan cara langsung dari produsen atau G-To-G dan diupayakan adanya proses alih teknologi. |
3 |
Pengadaan barang / jasa ini diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, akuntabel, teknis dan biaya serta sesuai dengan standar militer atau standar lain dengan Standar Militer Indonesia (SMI) dan dengan mencantumkan kode NSN (National Stock Number / Nomor Sediaan Nasional). |
4 |
Pengadaan Alutsista dan peralatan lain diprioritaskan untuk mengisi kekuatan pokok minimal sesuai spesifikasi teknis dan persyaratan operasional yang telah ditetapkan. |
BIDANG KONSTRUKSI
Melaksanakan pembangunan konstruksi terkait dengan pertahanan di jajaran TNI yang bersifat straegis berdasarkan skala prioritas. Pembangunan pangkalan, fasilitan pertahnan lainnya dan peningkatan pelayanan seperti rumah sakit di jajaran TNI dan pembangunan / enivasi fasilitas pendidikan di masing – masing komando wilayah yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku baik secara teknis maupung administrasi.
BIDANG BARANG MILIK NEGARA
Melaksanakan pensertifikatan tanah di jajaran KEMHAN dan TNI secara bertahap dan berkelanjutan sebagai upaya pengamanan aset yang dimiliki oleh KEMHAN dan TNI.
|
Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia