TUPOKSI SET BARANAHAN


TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT BARANAHAN

Sekretariat Badan Sarana Pertahanan selanjutnya disebut Sekretariat BARANAHAN adalah unsur pembantu Kepala Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Sekretaris Badan Sarana Pertahanan disebut Ses BARANAHAN mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif badan.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut Sekretariat BARANAHAN menyelenggarakan fungsi :

a Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja badan;
b Penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan badan;
c Pembina kepegawaian dan pengelolaan keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan badan;
d Pengelola data dan informasi serta dokumentasi dan perpustakaan badan;
e Koordinasi penyelenggaraan materiil dan penyaluran;
f Koordinasi dan supervisi staf

 

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut Sekretariat BARANAHAN dibantu oleh :

a Bagian Program dan Laporan,
b Bagian Data dan Informasi,
c Bagian Malur,
d Bagian Umum.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia