TUPOKSI KELAIKAN BARANAHAN


TUGAS DAN FUNGSI PUSLAIK BARANAHAN

Pusat Kelaikan selanjutnya disebut PUSLAIK adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Sarana Pertahanan KEMHAN dipimpin oleh Kepala Pusat Kelaikan disebut KAPUSLAIK mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan serta evaluasi kebijakan teknis di bidang sertifikasi kelaikan sarana pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara serta sertifikasi kualifikasi personel untuk menyelenggarakan kelaikan militer.

 

Pusat Kelaikan menyelenggarakan fungsi :

a Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelaikan sarana pertahanan;
b Pelaksanaan dan evaluasi di bidang sertifikasi, penerapan standar, aturan, pedoman, kriteria dan prosedur kelaikan sarana pertahanan matra darat, matra laut, dan matra udara;
c Pelaksanaan pengadaan alat utama sistem senjata, alat peralatan pendukung dan jasa pemeliharaan perbaikan, alat kesehatan dari dalam dan luar negeri termasuk hibah matra darat, matra laut dan matra udara;
d Penyelenggaraan sertifikasi kualifikasi personel inspektur kelaikan militer matra darat, matra laut, dan matra udara;
e Penyiapan perencanaan program dan anggaran serta evaluasi dan laporan;
f Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat;

 

PUSLAIK terdiri dari :

a Bidang Kelaikan Darat;
b Bidang Kelaikan Laut;
c Bidang Kelaikan Udara;
d Sub Bag Tata Usaha;
e Kelompok Jabatan Fungsional

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia