KAPUS SIBERTEKHAN
KAPUS SIBERTEKHAN BIK INTELHAN KEMHAN

Pusat Siber dan Teknologi Pertahanan (Sibertekhan)
Pus Sibertekhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan siber dan intelijen teknologi pertahanan
Dalam melaksanakan tugas Pushansiber menyelenggarakan fungsi:
-
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan siber dan intelijen teknologi pertahanan
- penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan siber,operasi siber, dan intelijen teknologi pertahanan
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan siber dan intelijen teknologi pertahanan; dan
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.
Pushansiber terdiri atas:
a. Bidang Keamanan Siber Pertahanan;
b. Bidang Operasi Siber Pertahanan;
c. Bidang Intelijen Teknologi Pertahanan;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

