KAPUS SIBERTEKHAN


KAPUS SIBERTEKHAN BIK INTELHAN KEMHAN

 

Pusat Siber dan Teknologi Pertahanan (Sibertekhan)

Pus Sibertekhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan siber dan intelijen teknologi pertahanan

Dalam melaksanakan tugas Pushansiber menyelenggarakan fungsi:

    1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan siber dan intelijen teknologi pertahanan
    2. penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan siber,operasi siber, dan intelijen teknologi pertahanan
    3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan siber dan intelijen teknologi pertahanan; dan
    4. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan pusat.

Pushansiber terdiri atas:

a. Bidang Keamanan Siber Pertahanan;
b. Bidang Operasi Siber Pertahanan;
c. Bidang Intelijen Teknologi Pertahanan;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia