PIMPINAN


KABIK INTELHAN KEMHAN 

 

 

Tugas BIK Intelhan

BIK Intelhan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.

BIK Intelhan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi intelijen pertahanan Informasi & Komunikasi Strategis Pertahanan dan Pertahanan Siber;
  2. pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi
    intelijen pertahanan
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi
    intelijen pertahanan;
  4. pelaksanaan administrasi badan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Organisasi BIK Intelhan terdiri :

  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Analis Intelijen Pertahanan;
  3. Pusat Siber dan Teknologi Pertahanan;
  4. Pusat Komunikasi dan Dukungan Intelijen Pertahanan

 

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia