SEKRETARIAT


SEKRETARIS BIK INTELHAN KEMHAN 

Sekretaris BIK Intelhan Kemhan

Sekretariat  Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis serta koordinasi pelaksanaan tugas badan

Set BIK Intelhan Menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan badan;
  2. pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan,pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kerja,anggaran, dan akuntabilitas kinerja;
  3. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi serta kepustakaan pelaporan kegiatan badan;
  4. pengoordinasian penanganan awal dan pelaporan insiden siber;
  5. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  6. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. pengelolaan administrasi keuangan.

Sekertariat BIK Intelhan membawahi;

  1. Bagian Program dan Laporan.
  2. Bagian Informasi, Arsip dan Tata Laksana
  3. Bagian Umum.
  4. Kelompok Jabatan fungsional dan Pelaksana.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia