PELAKSANAAN TES KESAMAPTAAN JASMANI BAGI PENYANDANG DISABILITAS PERSONEL TNI DAN PNS KEMHAN PESERTA REHABILITASI TERPADU RETURN TO DUTY (RTD) DAN REHABILITASI MEDIK PARIPURNA RETURN TO COMBAT PUSREHAB KEMHAN

Jumat, 20 Maret 2020

  

 

Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan (Pusrehab Kemhan) secara struktur organisasi membawahi salah satu Bidang yakni Bidang Rehabilitasi Medik. Bidang Rehabilitasi Medik ini memiliki tiga Subbid yaitu Subbid Kesehatan umum, Kesehatan khusus dan Okupasi Penyandang disabilitas. Salah satu tupoksi Subbid Kesehatan umum adalah menyelenggarakan tes kesamaptaan jasmani bagi penyandang disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan. Tes kesamaptaan jasmani tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 di Pusrehab Kemhan bagi peserta RTD dan RTC dan di Perwakilan Pusrehab Kemhan Surakarta. Sebelum tes kesamaptaan dimulai, para peserta Rehabilitasi mendapatkan pengarahan langsung oleh Kapusrehab Kemhan Brigjen TNI dr. Asrofi S. Surachman, Sp.BP-RE(K), MARS. Dalam pengarahannya, beliau selalu mengajak agar kita selalu pandai bersyukur atas nikmat-Nya, mengucapkan terima ksih kepada semuanya termasuk panitia kesamaptaan, semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan sukses. Lanjut Kapusrehab, laksanakan samapta ini dengan penuh semangat dan jika ada peserta Rehabilitasi yang kurang/ tidak enak badan segera menghubungi petugas kesehatan yang ada dan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan samapta.

Sebelum melaksanakan kesamaptaan, para peserta Rehabilitasi melaksanakan kegiatan pengukuran suhu tubuh dan sterilisasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona yang ada di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto Pusrehab Kemhan, pengecekan tekanan darah dan warming-up. Tes kesamaptaan, yang dilaksanakan layaknya samapta yang lazim dilakukan oleh satuan-satuan TNI seperti lari 12 menit, pull-ups, sit-up, push-up dan Shuttle-run, akan tetapi disesuaikan dengan kondisi fisik yang bersangkutan dan penilaiannya diatur sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kapusrehab Kemhan Nomor : Juklak/01/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang penyelenggaraan kesamaptaan jasmani bagi penyandang disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan peserta Rehabilitasi Terpadu Return To Duty dan Rehabilitasi Medik Paripurna Return To Combat. Juklak ini sebagai penyempurnaan Petunjuk Teknis yang pernah diterbitkan oleh Kapusrehab Kemhan Nomor : Juknis/01/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Penyelenggaraan Kesamaptaan Jasmani bagi peserta Rehabilitasi Terpadu. Juklak Kapusrehab Kemhan ini secara berjenjang diharapkan dapat menjadi Permenhan yang akan berlaku bagi seluruh penyandang disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan di Indonesia.

 

 

 




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia