RS. DR. SUYOTO


TUGAS

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dokter Suyoto Kementerian Pertahanan

  1. Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan paripurna komprehensif baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan keunggulan rehabilitasi medik serta pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis dengan kekhususan rehabilitasi medik komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan menyelenggarakan fungsi:
    1. Pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan keunggulan rehabilitasi medik personel TNI, PNS Kemhan, purnawirawan dan keluarganya beserta masyarakat umum;
    2. Pelayanan rehabilitasi medik paripurna bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan untuk mendukung tugas pokok Pusat Rehabilitasi Kemhan;
    3. Pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis seluruh bidang pelayanan kesehatan khususnya di bidang rehabilitasi medik komprehensif;
    4. Pelayanan rujukan, khususnya rehabilitasi medik;
    5. Pelayanan siaga kesehatan;
    6. Pengembangan profesi kesehatan melalui komite medik, komite keperawatan, dan komite tenaga kesehatan lain di lingkungan Rumkit Kelas B dr. Suyoto;
    7. Pelaksanaan evaluasi dan pengawasan internal;
    8. Kerja sama dengan instansi atau pihak lain untuk pengembangan pelayanan kesehatan; dan
    9. Pelaksanaan administrasi umum di bidang perencanaan, program dan anggaran, tata usaha, keuangan, data dan informasi, kepegawaian, kerumahtanggaan, serta fasilitas kesehatan Rumkit.

Susunan Organisasi Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan terdiri atas:

  1. Kepala Rumkit;
  2. Wakil Kepala Rumkit Bidang Pelayanan Medik;
  3. Wakil Kepala Rumkit Bidang Penunjang Medik;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Departemen Gigi dan Mulut;
  6. Departemen Bedah;
  7. Departemen Obstetri Ginekologi;
  8. Departemen Anak;
  9. Departemen Neurologi dan Psikiatri;
  10. Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin;
  11. Departemen Penyakit Dalam, Jantung, dan Paru;
  12. Departemen Rehabilitasi Medik;
  13. Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan;
  14. Instalasi Radiologi;
  15. Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi;
  16. Instalasi Patologi;
  17. Instalasi Penunjang Perawatan;
  18. Instalasi Farmasi;
  19. Instalasi Rawat Jalan;
  20. Instalasi Rawat Inap;
  21. Instalasi Medical Check Up;
  22. Instalasi Perawatan Intensif dan Anastesi;
  23. Komite Medik;
  24. Komite Keperawatan;
  25. Komite Tenaga Kesehatan Lain;
  26. Komite Mutu dan Akreditasi;
  27. Satuan Pengawas Internal; dan
  28. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia