RS. DR. SUYOTO
TUGAS
Berdasarkan Permenhan Nomor 49 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS dr Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan, RS dr Suyoto mempunyai tugas:
Melaksanakan pelayanan medik, penunjang medik, dan rehabilitasi medik secara terpadu, serta penelitian dan pengembangan dengan kekhususan rehabilitasi medik komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUSUNAN ORGANISASI RS dr SUYOTO
1. Kepala Rumah Sakit
2. Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik
3. Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik
4. Subbagian Tata Usaha
5. Departemen Rehabilitasi Medik
6. Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi
7. Departemen Penyakit Saraf, Jiwa, dan Ketergantungan Obat
8. Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru
9. Departemen Mata, Telinga, Hidung, Tenggorokan, Kulit dan Kelamin
10. Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak
11. Departemen Gigi dan Mulut
12. Departemen Keperawatan
13. Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan
14. Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan
15. Instalasi Radiologi
16. Instalasi Patologi
17. Instalasi Penunjang Perawatan
18. Instalasi Farmasi
19. Komite Medik
20. Satuan Pengawasan Internal
21. Kelompok Jabatan Fungsional