RS. DR. SUYOTO


TUGAS

Berdasarkan Permenhan Nomor 49 Tahun 2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja RS dr Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan, RS dr Suyoto mempunyai tugas:

Melaksanakan pelayanan medik, penunjang medik, dan rehabilitasi medik secara terpadu, serta penelitian dan pengembangan dengan kekhususan rehabilitasi medik komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SUSUNAN ORGANISASI RS dr SUYOTO

1.   Kepala Rumah Sakit

2.   Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik

3.   Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik

4.   Subbagian Tata Usaha

5.   Departemen Rehabilitasi Medik

6.   Departemen Bedah, Anastesi dan Orthopedi

7.   Departemen Penyakit Saraf, Jiwa, dan Ketergantungan Obat

8.   Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru

9.   Departemen Mata, Telinga, Hidung, Tenggorokan, Kulit dan Kelamin

10. Departemen Obstetri Ginekologi dan Anak

11. Departemen Gigi dan Mulut

12. Departemen Keperawatan

13. Departemen Perawatan Intensif dan Pemeriksaan Kesehatan

14. Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan

15. Instalasi Radiologi

16. Instalasi Patologi

17. Instalasi Penunjang Perawatan

18. Instalasi Farmasi

19. Komite Medik

20. Satuan Pengawasan Internal

21. Kelompok Jabatan Fungsional

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia