PUSREHAB KEMHAN SOSIALISASI PERDANA PERMENHAN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KESAMAPTAAN JASMANI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI WILAYAH KODAM XIV/HASANUDDIN MAKASSAR

Rabu, 24 November 2021

Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Brigjen TNI dr. Nana Sarnadi, Sp.OG., M.M.R.S bersama dengan Tim ‘terbang’ ke Wilayah bagian Timur Indonesia tepatnya di Kodam XIV/Hsn Makassar dalam rangka melaksanakan sosialiasi yang pertama mengenai Permenhan Nomor 11 Tahun 2021 tentang kesamaptaan jasmani bagi prajurit TNI dan kesegaran jasmani bagi PNS Kemhan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas yang bertempat di Ruang Bina Yudha Makodam XIV/Hsn Jl. Jenderal Urip Sumoharjo, Makassar (22/11).

Kapusrehab dan Tim diterima oleh Pangdam XIV/Hsn yang dalam hal ini diwakili oleh Kapoksahli Brigjen TNI Andi Kaharuddin, S.IP. Sambutan Pangdam XIV/Hsn yang secara tertulis dibacakan oleh Kapoksahli menyampaikan ucapan selamat datang dan berterima kasih kepada Kapusrehab Kemhan yang telah memperjuangkan hak penyandang disabilitas dengan adanya regulasi kesamaptaan jasmani bagi penyandang disabilitas melalui Permenhan Nomor 11 Tahun 2021. Sedangkan sambutan dari Kapusrehab Kemhan menyampaikan terima kasih atas kehadiran peserta sosialisasi yang terdiri dari tiga matra ini yakni darat, laut dan udara. “Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu upaya menyamakan persepsi bagi pejabat personalia dan kesehatan dalam memberikan penilaian terhadap kesamaptaan jasmani penyandang disabilitas TNI dan PNS Kemhan dengan tool yang sudah dipersiapkan oleh tim”, ujar Kapusrehab Kemhan.

Kapusrehab Kemhan melanjutkan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat diaplikasikan di jajaran Kemhan dan TNI sehingga hak-hak penyandang disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan bisa terpenuhi. “Marilah kita simak dengan baik, kita harapkan sosialisasi ini berjalan lancar dan diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa”, tutup beliau diakhir amanatnya. Paparan pertama diawali dan disampaikan langsung oleh Kapusrehab Kemhan dengan mengulas secara rinci beberapa regulasi yang mendasari terbitnya Permenhan Nomor 11 Tahun 2021 ini, seperti PP 102 Tahun 2015, PP 54 Tahun 2020, Permenhan 11 Tahun 2016 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sedangkan paparan secara teknis tentang bagaimana penilaian dan pelaksanaan kesamaptaan jasmani khusus bagi penyandang disabilitas ini, disampaikan oleh Kol. Ckm dr. Sunaryo Kusumo, Sp.OT (K), M.Kes. Para peserta sosialisasi sangat antusias menyimak dan mendengarkan paparan dari Tim Pusrehab Kemhan ini, ditandai dengan banyaknya peserta sosialisasi yang mengajukan pertanyaan. Dan yang lebih menarik adalah dihadirkannya salah satu penyandang disabilitas dengan kondisi amputasi tangan. Sosialisasi ini ditutup dengan acara ramah tamah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Subbag Datin).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia