SOSIALISASI PERMENHAN NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG KESAMAPTAAN JASMANI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI WILAYAH KODAM I/BB OLEH PUSREHAB KEMHAN

Selasa, 30 November 2021

Setelah melaksanakan sosialisasi yang perdana satu pekan lalu mengenai Permenhan Nomor 11 Tahun 2021 tentang kesamaptaan jasmani bagi prajurit TNI dan kesegaran jasmani bagi PNS Kemhan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas di Wilayah Kodam XIV/Hsn di Makassar, Pusrehab Kemhan terus melebarkan ‘sayapnya’ agar para pejabat personalia dan kesehatan yang ada di satuan bawah/daerah dapat memahami adanya regulasi terbaru yang mengatur tentang kesamaptaan jasmani, khususnya bagi para penyandang disabilitas. Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Brigjen TNI dr. Nana Sarnadi, Sp.OG., M.M.R.S dan Tim Pusrehab Kemhan mengadakan sosialisasi yang kedua di Wilayah Kodam I/BB Medan dengan mengundang tiga matra baik matra darat, laut maupun matra udara yang dilaksanakan di Ruang Manunggal Lantai V Makodam I/BB Jl. Gatot Seobroto Medan (29/11).

Pangdam I/BB yang dalam hal ini diwakili oleh Kapoksahli Brigjen TNI Junaedi, S.AP menerima dan menyambut dengan ‘hangat’ Kapusrehab Kemhan dan Tim. Dalam sambutan tertulis Pangdam I/BB yang dibacakan oleh Kapoksahli menegaskan bahwa dengan adanya sosialisasi Permenhan ini, agar pejabat personalia menindaklanjuti sehingga hak-hak penyandang disabilitas terwadahi karena sudah ada regulasi tentang pelaksanaan kesamaptaan jasmani bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kermhan. “Saya minta kepada para peserta sosialisasi yang hadir agar dapat menyimak paparan ini” tegasnya.

Sedangkan sambutan dari Kapusrehab Kemhan menyampaikan terima kasih atas sambutan dari Pangdam I/BB. “Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu upaya menyamakan persepsi bagi pejabat personalia dan kesehatan dalam memberikan penilaian terhadap kesamaptaan jasmani penyandang disabilitas TNI dan PNS Kemhan dengan tool yang sudah dipersiapkan oleh tim”, sambung Kapusrehab Kemhan. Sosialisasi ini diharapkan dapat diaplikasikan di jajaran Kemhan dan TNI sehingga hak-hak penyandang disabilitas Personel TNI dan PNS Kemhan bisa terpenuhi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kapusrehab Kemhan mengajak kepada seluruh hadirin yang hadir untuk dapat menyimak materi paparan ini yang secara teknis akan disampaikan oleh Kol. Ckm dr. Sunaryo Kusumo, Sp.OT (K)., M.Kes.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para pejabat teras jajaran Kodam I/BB, Lantamal I/ Belawan dan Lanud Soewondo Medan. Peserta sangat antusias mengikuti materi sosialisasi ini dengan mengajukan banyak pertanyaan. Pada kesempatan ini pula, Kapusrehab Kemhan menyerahkan buku inspiratif yang berjudul “Berdampak Melampaui Keterbatasan”. Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Subbag Datin).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia