TOK…TOK….TOK!!! KAPUSREHAB KEMHAN BUKA KEGIATAN RTD DAN RTC GELOMBANG I TAHUN 2022

Kamis, 6 Januari 2022


Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan (Kapusrehab Kemhan) Brigjen TNI dr. Nana Sarnadi, Sp.OG., M.M.R.S secara resmi membuka pelaksanaan Rehabilitasi Terpadu Return to Duty (RTD) dan Rehabilitasi Medik Paripurna Return to Combat (RTC) penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan gelombang I Tahun 2022 yang bertempat di lapangan tenis indoor milik Pusrehab Kemhan yang terletak di bagian belakang komplek Pusrehab Kemhan Jl. RC. Veteran No. 178 Bintaro Jakarta Selatan (5/1).

Dalam amanatnya, beliau menyampaikan selamat datang kepada para penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan yang berasal dari seluruh Indonesia yang berjumlah 110 orang peserta dengan rincian 100 peserta RTD dan 10 orang RTC sebagaimana yang dilaporkan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional Kolonel Ckm Drs. Adi Priyono, Apt., M.Kes selaku Ketua Panitia. Beliau juga tidak lupa menyapa dan mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang hadir.

Para peserta RTD dan RTC ini akan mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana, layanan kesehatan serta dukungan administrasi yang telah disiapkan oleh bidang/bagian masing-masing. Kapusrehab Kemhan melanjutkan bahwa tujuan Rehabilitasi Terpadu adalah untuk memulihkan dan mengembangkan keterampilan, kemampuan fisik, mental, sosial dan psikis agar penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan dapat tumbuh rasa percaya diri, mandiri dan berjiwa entrepreneurship. “Para peserta RTD dan RTC mendapatkan bimbingan kesehatan umum dan khusus, fasilitas layanan okupasi penyandang disabilitas, layanan dari RS dr. Suyoto, bimbingan psikologi sosial, seni budaya dan lain sebagainya”, tandas jenderal bintang satu tersebut.

Beliau juga menegaskan bahwa saat ini, telah terbit sebuah payung hukum yang dapat digunakan dalam memberikan penilaian pelaksanaan tes samapta bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan di seluruh Indonesia yakni dengan melalui Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021. “Dengan regulasi ini, para penyandang disabilitas dapat memperoleh nilai kesamaptaan yang dapat digunakan untuk naik pangkat, pendidikan maupun menduduki jabatan tertentu”,ungkap beliau. Pada bagian akhir amanatnya, orang nomor satu di Pusrehab Kemhan ini menyampaikan pesan kepada seluruh peserta untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan penuh semangat. “Tetap jaga protokol kesehatan karena pandemi covid 19 belum berakhir”, tegasnya.

Diakhir acara, Kapusrehab Kemhan diikuti oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir memberikan ucapan selamat kepada para peserta tanpa berjabat tangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Subbag Datin).




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia