Kapusrehab Kemhan : Laksanakan Samapta sesuai kemampuan dan jaga faktor keamanan..!!

Sabtu, 15 Januari 2022

Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Brigjen TNI dr. Nana Sarnadi, Sp.OG., M.M.R.S memberikan arahan singkat kepada para peserta Rehabilitasi Terpadu Return to Duty dan Rehabiitasi Medik Paripurna Return to Combat yang akan melaksanakan tes kesamaptaan jasmani yang bertempat di sekitar lapangan upacara Mako Pusrehab Kemhan Jl. RC. Veteran No. 178 Bintaro Jakarta Selatan (14/1).

Dalam arahannya, beliau berpesan bahwa pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani ini adalah tes samapta yang sudah dirancang sedemikian rupa, khusus bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan. “Saya minta agar tes kesamaptaan jasmani ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuan dan jaga faktor keamanan”, pesan Kapusrehab kemhan. Pelaksanaan tes kesamaptaan ini melibatkan penyandang disabilitas dengan berbagai macam kedisabilitasan sehingga jenis samapta dan perolehan nilai yang diperoleh masing-masing peserta RTD dan RTC berbeda pula. Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam bentuk Peraturan Kementerian Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas.

Dalam Permenhan tersebut, ada 16 item (kelompok I-XVI) yang telah dibuat sedemikian rupa mulai dari kelainan anggota gerak atas, kelainan anggota gerak bawah tertentu, kelainan panca indra hingga gangguan lain-lain. Sekadar informasi bahwa Permenhan ini, terus disosialisasikan oleh Tim Pusrehab Kemhan kepada jajaran TNI seluruh Indonesia dan sampai dengan saat ini, sudah dua Kotama yang memperoleh sosialisasi yakni Wilayah Kodam XIV/Hsn di Makassar dan Kodam I/BB di Medan. (Subbag Datin)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia