KESAMAPTAAN JASMANI AWAL PESERTA REHABILITASI TERPADU RETURN TO DUTY (RTD) ANGKATAN L GELOMBANG II dan RETURN TO COMBAT (RTC) ANGKATAN VI TA. 2025
Jumat, 25 Juli 2025Pusrehab Kemhan menyelenggarakan kesamaptaan jasmani awal bagi Peserta Rehabilitasi terpadu Return to Duty (RTD) angkatan L gelombang II dan Return to Combat (RTC) angkatan VI Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan Mako Pusrehab Kemhan Jl. Rc. Veteran no. 178 pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025.
Sebelum kegiatan dilaksanakan Kepala Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Pusrehab Kemhan Kolonel Laut (K) Rinaldy, S.H mewakili Kepala Pusat Rehabilitasi Brigadir Jenderal TNI dr. Daniel Lumadyo Wartoadi, Sp.Rad(K) memberikan pengarahan singkat kepada para peserta. Dalam arahannya, beliau berpesan bahwa pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani ini sudah dirancang sedemikian rupa, khusus bagi penyandang disabilitas dan pasca cedera personel TNI dan PNS Kemhan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesamaptaan jasmani bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan kesegaran jasmani bagi PNS Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. “Saya minta agar tes kesamaptaan jasmani ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuan dan jaga faktor keamanan”, pesan Kabag TU.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 materi inti penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
-
Kesegaran Jasmani A yaitu lari 12 (dua belas) menit; dengan alat bantu: kursi roda, crutch/ kruk dan tandem untuk tuna netra.
-
Kesegaran jasmani B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pull up 1 (satu) menit;
b. sit up 1 (satu) menit;
c. push up 1 (satu) menit; dan
d. shuttle run 2 (dua) kali 10 (sepuluh) meter.
(SubbagDatin Pusrehab)