Kesamaptaan Jasmani Awal Peserta Rehabilitasi Terpadu Return To Duty (RTD) Angk. 51 Gelombang I Ta. 2026
Selasa, 27 Januari 2026Pusrehabkeshan Kemhan menyelenggarakan kesamaptaan jasmani bagi Peserta Rehabilitasi terpadu Return to Duty (RTD) angkatan LI (51) gelombang I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Mako Pusrehabkeshan Kemhan Jl. Rc. Veteran no. 178 pada hari jumat tanggal 27 Januari 2026.
Sebelum kegiatan dilaksanakan PLH. Kepala Pusrehabkeshan Kemhan Brigadir Jenderal TNI dr. Sunaryo Kusumo, M.Kes., Sp.OT., Subsp.P.L.(K) memberikan pengarahan singkat kepada para peserta Rehabilitasi. Dalam arahannya, beliau berpesan bahwa pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani ini sudah dirancang sedemikian rupa, khusus bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesamaptaan jasmani bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan kesegaran jasmani bagi PNS Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas.“Saya minta agar tes kesamaptaan jasmani ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuan dan jaga faktor keamanan”, pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 materi inti penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi:
Kesegaran Jasmani A yaitu lari 12 (dua belas) menit; dengan alat bantu: kursi roda, crutch/ kruk dan tandem untuk tuna netra.
Sedangkan kesegaran jasmani B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pull up 1 (satu) menit;
b. sit up 1 (satu) menit;
c. push up 1 (satu) meni dan
d. shuttle run 2 (dua) kali 10 (sepuluh) meter
(Subbag Datin Pusrehab)











