KESAMAPTAAN JASMANI AWAL PESERTA REHABILITASI MEDIK PARIPURNA RETURN TO COMBAT (RTC) VII TA. 2026

Selasa, 12 Mei 2026

Pusrehabkeshan Kemhan menyelenggarakan kesamaptaan jasmani awal bagi Peserta Rehabilitasi Medik Paripurna Return to Combat (RTC) angkatan VII Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta (Mako Pusrehab Kemhan Jl. Rc. Veteran no. 178 pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026.

Sebelum kegiatan dilaksanakan Kepala Bagian Tata Usaha Kolonel Laut (K) Rinaldy, S.H memberikan pengarahan singkat kepada para peserta. Dalam arahannya, beliau berpesan bahwa pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani ini sudah dirancang sedemikian rupa, khusus bagi penyandang disabilitas / pasca cedera personel TNI sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Berstatus Sebagai Penyandang Disabilitas.“Saya minta agar tes kesamaptaan jasmani ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuan dan jaga faktor keamanan”, pesan Kabag TU Pusrehabkeshan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 materi inti penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) meliputi: 

Kesegaran Jasmani A yaitu lari 12 (dua belas) menit; dengan alat bantu: kursi roda, crutch/ kruk dan tandem untuk disabilitas tuna netra.

Sedangkan kesegaran jasmani B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pull up 1 (satu) menit;

b. sit up 1 (satu) menit;

c. push up 1 (satu) menit;

d. shuttle run 2 (dua) kali 10 (sepuluh) meter dan

e. melempar bola seberat 2 kg (jika diperlukan).

(Subbag Informasi Arsip dan Tata Laksana Pusrehabkeshan)




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia