BID. REHABMEDIK


Bidang Rehabilitasi Medik (Bid Rehabmedik)

Bidang Rehabilitasi Medik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesehatan umum, kesehatan khusus, dan okupasi penyandang disabilitas personel TNI dan ASN Kemhan.

Bid Rehabmedik terdiri atas:

a. Subbidang Kesehatan Umum

b. Subbidang Kesehatan Khusus, dan

c. Subbidang Okupasi Penyandang Disabilitas.

Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia