Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Permenhan tentang Pengerahan TNI dalam Pengamanan Perbatasan

Selasa, 9 Desember 2025

Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan mengikuti Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahananan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan pada Selasa, 9/12/2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Rapat Pleno Harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Ardiansyah, S.H., M.H. Rapat dihadiri oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Setjen Kemhan Sri Sulastiyani, S.H., M.H., Dirrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan Brigjen TNI Ali Aminudin, SE.,M.M., dan staf Roturdang Setjen Kemhan serta staf Ditrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan oleh Dirrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan Brigjen TNI Ali Aminudin, SE.,M.M.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa perubahan Rancangan Peraturan Menteri ini diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pengerahan TNI dengan dinamika ancaman di wilayah perbatasan, memperkuat peran TNI dalam mendukung kedaulatan negara serta melindungi kepentingan nasional, memastikan koordinasi yang lebih efektif antara TNI, Polri, BNPP, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, serta mengakomodasi bentuk-bentuk Satgas yang saat ini diberlakukan meliputi Satgas Statis, Satgas Dinamis, dan Satgas Kewilayahan yang belum tercantum dalam Permenhan Nomor 4 Tahun 2017.

Pimpinan rapat menyampaikan dukungan positif terhadap penyusunan regulasi ini. Dengan adanya Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut, diharapkan Kementerian Pertahanan memiliki pengaturan yang lebih sesuai untuk mewujudkan sistem pengerahan TNI yang adaptif, responsif, dan modern dalam pengamanan perbatasan, menjamin sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan perbatasan, serta menyediakan payung hukum bagi pelaksanaan Satgas Statis, Satgas Dinamis, dan Satgas Kewilayahan.




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia