Penguatan Landasan Hukum Penugasan TNI dalam Misi Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri melalui Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Permenhan
Rabu, 17 Desember 2025
Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan mengikuti Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penugasan Tentara Nasional Indonesia dalam Misi Bantuan Kemanusiaan di Luar Negeri pada Rabu, 17/12/2025 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat Pleno Harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Ardiansyah, S.H., M.H. Rapat dihadiri oleh Dirrah Komhan Ditjen Strahan Kemhan Brigjen TNI Ali Aminudin, SE.,M.M., dan Kabag Rancanghar II Roturdang Setjen Kemhan beserta staf serta Plt. Kasubdit Misi Pemeliharaan Perdamaian Ditrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan beserta staf. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan oleh Dirrahkomhan Ditjen Strahan Kemhan Brigjen TNI Ali Aminudin, SE.,M.M..


Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan perlu disusun sebagai pedoman teknis yang memberikan landasan pengaturan mengenai peran Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan misi pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri, yang mencakup tahapan perencanaan, kesiapan, pelaksanaan, pengakhiran, serta pendanaan penugasan Tentara Nasional Indonesia.
Pimpinan rapat menyampaikan dukungan positif terhadap penyusunan regulasi ini. Dengan adanya Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut, diharapkan Kementerian Pertahanan memiliki pedoman serta dasar hukum yang kuat dalam penugasan Tentara Nasional Indonesia pada misi pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara tertib, terarah, dan terkoordinasi, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
