Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaraan Bela Negara

Rabu, 12 Agustus 2026

Pembinaan Kesadaran Bela Negara dilaksanakan sebagai upaya untuk membangun dan membentuk sikap mental serta karakter setiap warga negara Indonesia yang berlandaskan pada kriteria penerapan praktik terbaik pembinaan Kesadaran Bela Negara. Dalam rangka mendorong implementasi praktik terbaik tersebut, penerapan pembinaan Kesadaran Bela Negara pada lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara, ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Untuk informasi lebih lengkap https://jdih.kemhan.go.id/documents/regulations/142?page=4&search=2025




Hak Cipta © Kementerian Pertahanan Republik Indonesia